mediabalangan.com, Halo Teman - Teman PPPK kali ini akan menjelaskan perbedaan antara nomor induk PNS dan nomor induk PPPK.
Setelah disahkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN) menunjukkan bahwa kelompok profesi ASN terdiri dari pegawai
negeri (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
PNS adalah sistem kepegawaian yang telah merujuk dan melalui undang-undang ASN
dari memiliki tipe baru dan sistem kepegawaian di Indonesia, yaitu PPPK.
Bagi Pegawai Negeri Sipil dijelaskan oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan sementara PPPK dijelaskan oleh PP Nomor 49
tahun 2014 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Kedua jenis ASN sama-sama diberikan NIP oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
NIP (Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil) untuk Pegawai Negeri Sipil dan NI PPPK
(Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk PPPK. Inilah
perbedaannya di Ni PPPK dan NIP PNS.
Perbedaan NI PPPK dan NIP PNS
Agar kamu lebih mengetahui perbedaan kode NI PPPK dan NIP PNS, dapat simak pada keterangan gambar berikut:NI PPPK (Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja)
NIP (Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara PPPK dan pegawai negeri sipil NIP tidak terlalu terlihat, perbedaannya hanya pada tahun pengangkatan untuk Ni PPPK dan TMT CPNS untuk pegawai negeri sipil.
Dengan demikian beberapa ulasan mengenai perbedaan antara PPPK dan NIP pegawai negeri sipil, semoga bisa bermanfaat.